Psikologi Kerja
“Permasalahan di tempat kerja,
khususnya pada pekerja wanita”
Kelompok 9
Nurwahidah
(K111 14 048)
Herlinda
(K111 14 058)
Departemen
Keselamatan dan kesehatan Kerja
Fakultas
Kesehatan Masyarakat
Universitas
Hasanuddin
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tidak ada kemajuan selama lebih dari
satu dekade untuk mengakhiri kesenjangan upah karena perbedaan jenis kelamin,
menurut laporan terbaru yang dibuat ITUC (Frozen in time: Gender pay gap
unchanged for 10 years).
Penemuan lain menunjukkan bukti
bahwa diskriminasi terhadap perempuan banyak sekali terjadi pada fasilitas
tanggungan keluarga. Di mana mayoritas pekerja laki-laki mendapatkan tunjangan
untuk keluarga bahkan setelah mereka mencapai usia 40 tahun, sementara pekerja perempuan
tidak mendapatkan fasilitas yang sama pada kelompok usia 30- 39 tahun.
Kenyataan ini dianggap telah mengurangi upah pekerja perempuan yang berkaitan
dengan tunjangan anak.
Ini adalah waktu yang sangat tepat
untuk serikat pekerja melakukan upaya yang sangat serius untuk menghentikan
diskriminasi yang berkelanjutan terhadap perempuan. Konvensi ILO nomor 100
tentang Remunerasi yang ekual dan nomor 111 tentang Larangan Diskriminasi harus
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perundingan-perundingan yang
dilakukan oleh serikat pekerja. Kedua konvensi ini bukan hanya merupakan
konvensi utama ILO, tetapi juga adalah konvensi yang paling banyak diratifikasi
oleh negara-negara di dunia, mencapai sekitar 168 dan 169 negara.
Setiap analisis tentang pekerja
wanita selalu mengandung pandangan yang umum berlaku, yakni apakah pekerjaan
‘domestik’ masih dianggap sebagai satu-satunya tugas atau ‘karir’ bagi wanita,
atau pekerjaan publik sudah layaknya bagi mereka. Dari data-data empirik dan
berbagai kritik yang ditujukan terhadap diskriminasi seks dalam pekerjaan, pada
akhirnya membawa implikasi bahwa sudah saatnya dihentikan pandangan yang meremehkan
pekerjaan domestik wanita, dan sebaliknya agar dilakukan formalisasi terhadap pekerjaan
tanpa upah itu.
Bagi kalangan akademis, segregasi pekerjaan
wanita di berbagai sektor ekonomi merupakan sumber perbedaan status wanita
dengan pria. Segregasi pekerjaan dan tanggung jawab utama dalam pengasuhan anak
mengakibatkan rendahnya status dan pengalaman kerja yang bisa dicapai oleh
wanita. Memang status maternitas (keibuan) bisa memperkuat pelindungan terhadap
pekerja wanita, meskipun tidak jarang hal itu dihubung-hubungkan dengan
pekerjaan ‘asli’ mereka sebelumnya, yakni tugas-tugas rumah tangga. Sudah
banyak bukti-bukti yang menunjukkan perbedaan upah wanita dengan pria di dalam
dan antar sktor pekerjaan. Yang masih sulit dibuktikan adalah soal
pengelompokan mereka ke dalam pekerjaan sejenis semasa hidup, pola-pola
pengalaman kerja, mobilitas pekerjaan yang berkaitan dengan masamasa
melahirkan, atau strategi pemilihan pekerjaan antar periode yang bisa memadukan
tugas domestik dengan pekerjaan publiknya.
Kebijakan yang
memihak pada kepentingan wanita belum secara otomatis memberdayakan wanita
sehingga mempunyai posisi tawar yang sejahtera dan adil dengan laki-laki di
bidang pekerjaan (sektor publik). Kaum wanita masih terperangkap ke dalam jenis
pekerjaan yang berketerampilan dan
berupah rendah. Pembagian kerja dan streotipe di dalam keluarga
telah menyebabkan tidak saja beban berlebihan dan jam kerja panjang bagi
wanita, tapi juga ketergantungan wanita secara ekonomi. Berbagai
masalah banyak terjadi pada wanita di tempat kerja antara lain adalah
kekerasan. Kekerasan yang dilakukan diperoleh dari atasan, atau satu rekan. Kekerasan pada
wanita di tempat kerja menimbulkan dampak negatif bagi wanita. Namun, kasus
kekerasan yang terjadi belum semua dapat diatasi. Berbagai layanan untuk
mengatasi kekerasan telah dibuat agar tindak kekerasan bisa diminimkan atau
dihapuskan.
Pada makalah ini akan dibahas
mengenai alasan mengapa wanita bekerja, masalah apa yang sering terjadi pada
wanita di tempat kerja dan bagaimana perlindungan terhadap wanita yang bekerja.
1.2 Rumusan
Maasalah
1. Mengapa wanita harus bekerja?
2. Apa saja masalah-masalah yang biasa
dihadapi wanita di tempat kerja?
3. Bagaimana perlindungan terhadap
wanita di tempat kerja?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini, yaitu :
1. Untuk mengetahui alasan dari seorang
wanita harus bekerja
2. Untuk mengetahui dan mempelajari masalah-masalah
yang biasa dihadapi wanita di tempat kerja
3. Untuk mengetahui dan mempelajari
tentang perlindungan terhadap wanita di tempat kerja
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Alasan Wanita Bekerja
Wanita bekerja, bukanlah suatu
fenomena yang asing bagi masyarakat Indonesia pada saat ini, setelah lulus
sekolah banyak wanita yang ingin bekerja. Hal tersebut dapat dilihat dari
beberapa hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa dengan bekerja, wanita juga
dapat memperoleh rasa pemenuhan diri dan kepuasan yang dibutuhkannya. (Craig, 1986,
Hoffman dan Nye, 1984) mengemukakan bahwa pekerjaan dapat menjadi sarana bagi wanita
untuk menjadi kreatif, produktif, dan memperoleh harga diri serta rasa hormat. Peranan
wanita dalam pasar kerja semakin lama dinilai semakin penting.
Angkatan kerja wanita secara umum
pada tahun 1990 adalah sekitar 36% dari seluruh angkatan kerja di dunia.
Angkatan kerja wanita di Negara maju 41,4%. Di sebagian besar negara-negara di
dunia, wanita baru menduduki 10%-30%, jabatan-jabatan manajemen dan kurang dari
5% jabatan puncak (Mudzhar, Sajidah, dan Saparinah, 2001). Simanjuntak (1985)
berpendapat jumlah angkatan kerja juga dapat dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang
mengurus rumah tangga, semakin banyak anggota dalam tiap-tiap keluarga yang mengurus
rumah tangga maka akan semakin kecil Tingkat Partisipasi Kerjanya (TPK). Hal tersebut
dapat dilihat dari hasil survey pada tahun 1971 sebanyak 24.5 % dan pada tahun
1980 menjadi 21,3 % artinya TPK bagi penduduk yang mengurus rumah tangga
semakin kecil.
Besarnya jumlah wanita bekerja juga
disebabkan meningkatnya jumlah wanita yang berpendidikan. Hal ini disebabkan
adanya perbaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia serta
kemajuan-kemajuan teknologi pada umumnya, memberi dorongan dan kesempatan bagi
wanita untuk terus belajar (Sukadji, 2000). Seiring berjalannya usia, maka wanita
pun memasuki tahap perkembangan selanjutnya dimana ia merasakan kebutuhan untuk
berkeluarga sebagai salah satu tugas perkembangannya. Setelah berkeluarga ada beberapa
yang memutuskan untuk tetap bekerja, hal ini menyebabkan di satu sisi ia
menjadi pekerja, dan di sisi lain ia adalah seorang ibu yang juga memiliki
kewajiban terhadap keluarga, ada berbagai alasan yang menyebabkan wanita
bekerja.
Pada awalnya, wanita bekerja sekedar
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya bila sang suami tidak bekerja,
atau bila penghasilan sang suami tidak mencukupi. Tidak hanya itu wanita
bekerja untuk berbagai alasan lain, misalnya untuk mengembangkan keahlian lain
yang dimilikinya selain pekerjaan rumah tangga yang biasa ia kerjakan. Hubungan
yang monoton dengan anggota keluarga, pekerjaan rumah tangga yang membosankan,
kurangnya kebebasan akan diri sendiri, perasaan terasing dari lingkungan sosial,
tingkat kebisingan di rumah juga dapat menjadi alasan wanita bekerja di luar
rumah. Selain itu, alasan wanita ingin bekerja khususnya pada wanita
berkeluarga adalah karena bertumbuhnya anak-anak yang menyebabkan menurunnya
kebutuhan mereka akan perhatian ibu (Williams, 1976).
Keterlibatan wanita di sektor publik
terutama di sektor industri, membawa dampak terhadap peranan wanita dalam
kehidupan keluarga. Di satu pihak, wanita bekerja dapat berperan membantu
ekonomi keluarga dan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga, di sisi lain
peranannya dalam urusan rumah tangga (domestik) menjadi berkurang karena lamanya
waktu yang digunakan untuk aktivitas di luar rumah tangga (publik) (Sunaryo, 2007)
Dalam kesehariannya, wanita bekerja yang berkeluarga haruslah meninggalkan
rumah dan keluarganya pada waktu tertentu dan melakukan aktivitas pekerjaannya
di organisasi tempat ia bekerja. Ia dituntut untuk membagi waktu, perhatian dan
tanggung jawab untuk keduanya. Keadaan tersebut dapat menimbulkan konflik dalam
mengintegrasikan antara keluarga dan pekerjaan (Stevenson,1994). Dan stress
tersebut akan menimbulkan dampak yang dikategorikan ke dalam dampak organisasi,
yaitu keabsenan, pergantian karyawan, rendah produktivitasnya, keterasingan
dari rekan sekerja, ketidakpuasan kerja, menurunnya keikatan dan kesetiaan
terhadap organisasi (Suwarto, 1999).
Berg (dalam Carolina, 2000)
mengemukakan bahwa wanita yang harus berperan ganda mengalami kesulitan dalam
membagi perhatiannya antara kerja dan keluarga. Sementara Chruden & Sherman
(dalam Carolina, 2000) menyatakan bahwa wanita bekerja tidak dapat
mengkoordinasikan karir dengan tuntutan keluarga. Dari bukti-bukti di atas,
jelas bahwa wanita yang berperan ganda memang menghadapi konflik peran yang
tidak sedikit, dan dapat menimbulkan ketegangan yang pada akhirnya dapat
mempengaruhi kondisi fisik dan psikologisnya, sehingga mempengaruhi
produktivitas kerjanya. Beberapa penelitian mengungkapkan bahwa pada wanita
yang berkarir dan berperan sebagai ibu rumah tangga dari anak-anaknya memiliki
tanggung jawab yang terlalu banyak, kerja yang terlalu berat beban, atau
perlunya membuat keputusan yang mempengaruhi hidup orang lain sehingga cenderung
memperlemah kepuasannya terhadap kerja dan timbul menjadi sebuah konflik, dengan
begitu maka akan mempengaruhi produktivitas kerjanya (Hurlock, 1997).
Terdapat berbagai macam faktor yang
menyebabkan wanita terus bekerja setelah berkeluarga, dengan bekerja maka wanita
yang menikah memiliki peran ganda yang harus ditanggung yaitu perannya di rumah
dan di tempatnya bekerja. Bagi wanita yang tidak dapat menyeimbangkan tugasnya
maka akan menimbulkan konflik dan dapat mempengaruhi produktivitas kerjanya,
hal tersebutlah yang ingin diungkap dalam penelitian ini.
Data yang tersedia menunjukkan bahwa
umumnya wanita menduduki pekerjaan kantor, pekerjaan domestik semi-terampil,
dan pekerjaan pabrik semiterampil. Pada tahun 1980 persentase mereka pada
masing-masing jenis itu adalah 30, 11 dan 10 persen. Ditunjukkan pula bahwa
mengelompok pada jenis-jenis pekerjaan tertentu. Ini dapat dipandang sebagai
indikator adanya segregasi pekerjaan wanita. Banyak peneliti mengakui
penggolongan pekerjaan yang ‘tipikal’ wanita dan stereotipe pekerjaan laki-laki.
Jusenius (1976) menyebut pekerjaan yang tipikal wanita jika sekurang-kurangnya 41,3
persen pemegang jabatan adalah wanita.
Wanita bekerja dengan berbagai
alasan. Bagi yang sudah punya banyak uang, bekerja hanya sekedar untuk mengisi waktu
luang, meningkatkan prestise atau gengsi, atau tempat mengaktualisasikan diri.
Berbeda dengan mereka yang belum memiliki banyak uang, bekerja adalah kewajiban
untuk dapat bertahan hidup, mencari penghasilan, atau agar dapat membantu
keluarga/suami.
Tidak peduli apapun alasan yang
melatarbelakanginya, wanita bekerja kini merupakan
pemandangan yang biasa. Emansipasi wanita, kata-kata
tersebut di zaman ini mulai kabur
penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat kaum wanita. Di
masa Raden Ajeng Kartini mungkin saja istilah tersebut merupakan alasan utama
berkegiatan di luar rumah bagi wanita. Namun, di masa sekarang wanita punya
alasan berkegiatan lebih dari sekedar emansipasi.
Bukan sebatas penyejajaran derajat
antara kaum wanita dengan kaum pria. Tapi kesempatan bagi wanita untuk menjadi
diri sendiri. Menjadi manusia yang dapat diterima
dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Menjadi orang
yang dikasihani atau dikagumi bukan karena dia wanita, tapi karena kemampuan
pribadinya
2.2
Masalah-masalah yang biasa dihadapi wanita di tempat kerja
A. Masalah pada wanita di
tempat kerja (Kekerasan)
Masalah yang
terjadi berupa kekerasan. NIOSH (national Institude Of Occupational Safety and
Health) = lembaga nasional kesehatan dan keselamatan kerja Amerika Serikat mendefenisikan
kekerasan di tempat kerja sebagai tindak kekerasan (termasuk ancaman, kekerasan
fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikologi dan kekerasan ekonomi) yang
ditujukan kepada seseorang yang sedang bekerja atau sedang bertugas.
Kekerasan di
tempat kerja digolongkan menjadi beberapa kategori :
Tipe1 :
kekerasan yang dilakukan oleh penjahat yang tidak memiliki hubungan dengan
tempat kerja yang bertujuan untuk melakukan perampokan atau kejahatan lainnya.
Tipe 2 :
kekerasan pada pekerja oleh pelanggaran klien, pasien, murid, atau pun oleh orang yang diberikan
jasanya oleh perusahaan.
Tipe 3 :
kekerasan yang dilakukan oleh sesama pekerja, supervisor atau manager yang
masih bekerja ataupun mantan pekerja.
Tipe 4 :
kekerasan yang dilakukan di tempat pekerja oleh orang yang tidak bekerja
disana, namun mempunyai hubungan dengan pemberi kerja, seperti kerabat dan
teman yang suka mnyiksa.
Ø Bentuk-bentuk Kekerasan
a. Kekerasan Fisik
Berupa memukul, menjambak, menampar, membunuh, serangan
fisik, menendang, menggigit, meludahi, mencakar, meremas, mencubit, menimbulkan
stress, luka pada tubuh, infeksi dsb.
b. Kekerasan Seksual
Berupa pelecehan seksual dan pemerkosaan. Akibat yang
ditimbulkan adalah stress/ trauma, gila, infeksi alat kelamin, bunuh diri,
menjadi PSK, perkawinan tidak harmonis dsb.
c. Kekerasan Psikologis
Berupa
dibentak, dimarahi, diancam, merendahkan suku /bangsa, pengasingan dari
pergaulan, menyinggung, mengganggu dengan alat kerja, sumpah serapah, sikap
bermusuhan, teriakan. Akibat yang ditimbulkan stress, sulit tidur, tertekan
batin, hancur percaya diri dan cenderung curiga.
d.
Kekerasan
Ekonomi
Berupa PHK,
tidak diberi gaji, dirampok. Dampak yang ditimbulkan dapat meyebabkan
pemberontakan yang berujung melakukan demonstrasi, stress, gila dsb.
B. Masalah pada wanita di
tempat kerja (penentuan jenis pekerjaan)
Pemilihan pekerjaan atau jabatan
bukanlah persoalan yang mudah bagi wanita, karena itu sangat bergantung pada
kondisi objektif dan subjektifnya. Di Inggris, Dex menemukan berbagai variabel
yang mempengaruhi pilihan tersebut. Yang paling berpengaruh kuat ialah latar
belakang etnis, daerah asal, dan pendidikan, sedangkan yang relatif lemah pengaruhnya
meliputi faktor-faktor tertentu dalam keluarga. Pada tingkat individu variabel pokok
mencakup intelegnsia, kepribadian, kepentingan, nilai-nilai, pengetahuan
tentang pekerjaan, dan dalam beberapa hal juga soal perbedaan jenis kelamin.
(Dex, 1987)
Berdasarkan data WES, ada 12
komponen pekerjaan yang diduduki oleh wanita sejak mereka meninggalkan bangku
sekolah. Berturut-turut adalah tenaga profesional, pendidik, perawat, pekerjaan
non-manual menengah, tenaga administrasi, pramuniaga, pekerjaan yang memerlukan
keahlian, pengasuh anak, pekerja pabrik setengah terampil, pekerjaan domestik setengah
terlatih, pekerjaan lainnya yang sedikit memerlukan keterampilan-keterampilan
dan pekerjaan kasar.
a. Tenaga Profesional
Dari sampel sejumlah 5.320 wanita, hanya 33 orang atau 0,6%
saja yang berhasil meraih jabatan profeisonal selama masa kerja mereka. Menarik
untuk diketahui, bahwa yang tetap menduduki jabatan itu ialah wanita yang
secara terus menerus bekerja di tempat yang sama, apakah mereka tidak kawin
atau memiliki anak, atau karena kurang mengutamakan hal-hal yang berhubungan
dengan fungsinya sebagai wanita. Tetapi mereka bisa juga masuk ke dalam status
pekerjaan yang lebih rendah setelah berhenti bekeja sebagai tenaga profesional,
akibat pekerjaan suami (“pindah tugas”), lalu masuk ke dalam pekerjaan lain seperti
guru. Ada pula diantaranya yang meninggalkan jabatan itu secara sukarela karena
merasa tidak puas, atau karena harus melanjutkan pendidikan. Bukti-bukti ini
cukup menunjukkan bahwa ada kecenderungan wanita untuk lebih menyukai pekerjaan
yang lebih ‘tipikal’ wanita yang bisa akomodatif terhadap tugas ‘asli’nya.
b.
Tenaga
Semi Profesional
Profil pekerjaan seperti ini lebih disenangi oleh wanita,
khususnya guru, perawat dan tenaga administrasi (clerical). Frekuensi
meninggalkan pekerjaan cukup rendah, demikian pula perpindahan kerja antar
bidang (turnover). Tetapi mobilitas pekerjaan pada wanita yang sekarang
berprofesi sebagai tenaga perawat cenderung lebih tinggi dibanding guru, khususnya
dari pekerjaan ketatausahaan atau pengasuh anak serta pekerjaan setengah terampil
lainnya. Setelah menjadi perawat pun pergantian pekerjaan tetap berlangsung
karena melanjutkan pendidikan sejenis, sifat pekerjaan yang temporer, atau
perpindahan tugas suami.
Pergantian pekerjaan dari semi profesional ke tingkat yang
lebih rendah terjadi akibat tugas suami (pindah kerja) atau karena masa
kehamilan dan melahirkan. Biasanya memang wanita mempunyai pekerjaan rangkap
sebelumnya. Tetapi begitu ikut suami yang pindah tugas, maka pekerjaan tadi
terhenti sampai akhirnya tersedia pekerjaan yang lebih cocok, sesuai dengan
fluktuasi pekerjaan suami.
c.
Tenaga
Administrasi
Penerimaan jenis pekerjaan ini biasanya karena sebelum itu
wanita mengalami kendala dalam pekerjaan terdahulu, misalnya karena kehamilan
dan melahirkan. Di sini mereka bekerja seusai menamatkan pendidikan sekolah
tertentu, dan bertahan sampai 10 tahun. Pergantian pekerjaan dari jenis
nonadministrasi ke tenaga administrasi hanya terjadi jika mereka sukses dalam
pekerjaan terdahulu.
Jabatan ini terhenti jika ada pemecatan atau kelebihan
pekerja, perubahan status kawin, suami pindah tugas, atau karena sakit. Yang
paling umum adalah alasan suami pindah tugas. Mereka yang sebelumnya bekerja di
sini dan kemudian karena alasan tertentu cenderung mengalami mobilitas
pekerjaan ke tingkat yang lebih rendah. Kalaupun terjadi mobilitas ke tingkat
lebih tinggi, jenis pekerjaannya tetap di sekitar pekerjaan non-manual menengah.
Menjadi pekerja tetap jika tidak mempunyai anak memperbesar peluang wanita memasuki
jenis pekerjaan yang lebih bergengsi, meskipun hal ini jarang terjadi.
d.
Pekerjaan
Terampil dan Setengah Terampil
Wanita yang bekerja pada jenis pekerjaan yang menggunakan keterampilan
khusus jarang ditemukan. Kalaupun ada, hal itu semata-mata karena kesediaan
mereka bekerja full- time seusai melahirkan. Adapun pekerjaan setengah terampil,
biasanya diterima setelah pekerjaan sebelumnya terhenti akibat faktor-faktor
yang disebut di atas. Pada umumnya pekerjaan seperti ini terdapat dalam pabrik
tekstil. Mereka cenderung bertahan, terutama wanita yang pada mulanya memang
sudah ditempatkan pada posisi yang sama. Perkecualian lain adalah jika sebelum
menghabiskan masa melahirkan, pekerja wanita tersebut mempunyai dua atau lebih
pekerjaan sejenis. Di sini mobilitas pekerjaan terjadi secara horizontal, yakni
antar perusahaan sejenis. Sedangkan mobilitas vertikal menurun terjadi dari
pekerjaan pabrik setengah terampil ke pekerjaan domestik setengah terampil, dan
dari pekerjaan kasar ke pelayan toko.
Dalam beberapa hal terdapat kesamaan bukti-bukti tersebut
dengan pekerjaan wanita di Indonesia. Manning (1979) menemukan bahwa tingkat
labour turnover dalam berbagai industri, khususnya industri tekstil dan rokok
kretek, cukup tinggi. Tetapi goal upah dan mobilitas pekerjaan mereka relatif
rendah karena dikondisikan oleh pasar tenaga kerja yang terbagi (segmented).
Penetapan upah dan terbentuknya mobilitas demikian erat juga kaitannya dengan
anggapan bahwa wanita hanya sebagai pelengkap pencari nafkah dalam keluarga,
khususnya di Jawa.
e. Hubungan Rumah Tangga
Sering terjadi bahwa wanita mengalami gangguan dalam
pekerjaan ketika mereka memutuskan untuk kawin atau ikut suami. Menurut
penelitian Robert dan Martin (1984), 3 persen waita yang tidak bekerja menyebut
alasan ikut suami sebagai penyebabnya.
Perlu diperhatikan bahwa angka-angka pada pekerjaan wanita
itu menggambarkan keadaan setelah mereka mengikuti kepindahan suaminya. Dengan
demikian dapat disebut di sini bahwa besar kemungkinan wanita mengalami
mobilitas pekerjaan ke status yang lebih rendah setelah mereka berhenti dari
pekerjaan semula akibat keharusan ikut suami. Jadi tetap posisi wanita jauh
lebih lemah. Agaknya wanita dikondisikan untuk memilih pekerjaan tertentu
(tenaga administrasi, tenaga terampil, setengah terampil dan semi profesional)
yang terus terganggu karena, berbagai faktor. Namun demikian jelas akan keliru
jika ketentuan dan komitmen mereka atas pekerjaan itu dianggap hanya karena
kebetulan saja, atau murni ditentukan oleh permintaan pasar. Selama pekerjaan
tersebut merupakan tujuan yang dikejar secara sadar, maka ia tetap dianggap
sebagai suatu karir, tidak goal apakah itu semi profesional atau pekerjaan yang
bersifat non-manual.
C.
Peran Wanita di Tempat Kerja
Keterlibatan wanita di bidang pekerjaaan sering tidak
diperhitungkan. Besar upah yang diterima wanita lebih rendah daripada
laki-laki. Dengan tingkat pendidikan yang sama. Pekerja wanita hanya menerima
sekitar 50 % sampai 80% upah yang diterima laki-laki. Selain itu, banyak wanita
yang bekerja sebagai buruh lepas atau pekerja keluarga tanpa memperoleh upah
atau dengan upah rendah. Mereka tidak memperoleh perlindungan hukum
dan kesejahteraan.
Faktor-faktor yg berpengaruh terhadap pendapatan tenaga
kerja wanita :
a.
Curahan
tenaga kerja
b.
Tingkat
upah
c.
Umur
d.
Pendidikan
e.
Pengalaman
kerja
Wanita bekerja tentu bukan semata-mata karena alasan
faktor ekonomi keluarga yang demikian sulit, sehingga harus dapat menutup
segala kekurangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.
Berbagai
motivasi wanita untuk bekerja, yaitu :
a.
Suami
tidak bekerja / pendapatannya kurang
b.
Ingin
mencari uang sendiri
c.
Mengisi
waktu luang
d.
Mencari
pengalaman
e.
Mengaktualisasi
diri
f.
Ingin
berperan serta dalam ekonomi keluarga
Kemajuan sains dan teknologi serta proses globalisasi
yang amat pesat, membawa perubahan yang mendasar dalam segala aspek kehidupan.
Tetapi wanita menghadapi kendala besar karena masih ketinggalan berbagai
bidang. Keadaan ini sangat merugikan wanita dalam memanfaatkan peluang kerja
yang tersedia, juga dalam melaksanakan perannya sebagai ibu dan pendidik
anak-anaknya.
Berbagai program yang bertujuan meningkatkan peranan
tenaga kerja wanita :
a.
Program peningkatan produktivitas
kerja tenaga kerja wanita melalui kesejahteraan terpadu
b.
Perluasan kesempatan kerja melalui
kelompok usaha-usaha bersama (koperasi kecil)
c.
Peningkatan perlindungan dan keselamatan
kerja
d.
Pembinaan sektor informal
e.
Latihan kerja tenaga kerja wanita
f.
Pengembangan kehidupan koperasi di
kalangan wanita
D.
Upaya mengatasi masalah wanita di
tempat kerja
1.
Layanan
yang disediakan oleh masyarakat
Organisasi
pengada layanan crisis center sebagai tempat yang dapat menerima pengaduan dan
melayani kebutuhankorban untuk mendapatkan dampingan psikologik atau jasa
mendampingi atau menemani manakala para korban perlu ke rumah sakir untuk
mendapatkan perawatan medik atau ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian
yang dialaminya.
Layanan
shelter atau rumah aman yaitu suatu tempat yang dirahasiakan untuk menampung
sementara waktu para korban dan anak-anaknya selama kasusnya ditangani.
Layanan
botlines adalah menyediakan kemudahan bagi korban yang meski sudah ingin
memaparkan persoalan kekerasan yang dihadapi, tetapi belum mampu untuk bertatap
muka untuk membicarakan persoalannya dengan orang lain.
2.
Layanan
berbasis komunitas
Adalah layanan yang dilakukan oleh
individu atau organisasi secara langsung di dalam komunitas. Kekuatan dari
layanan berbasis komunitas ini berupaya untuk memperkuat posisi korbanjuga
untuk mencoba membangun kekuatan komunitas untuk dapat menangani perkara
kekerasan terhadap wanita karena layanan bersifat proaktif sehingga lebih
fleksibel.
3.
Layanan
berbasis rumah sakit
Ruang pelayanan khusus merupakan suatu
tempat pelayanan bagi wanita korban kekerasan yang berada dalam organisasi
kepolisian berupa ruangan tetutup dan nyaman di kesatuan polri diaman wanita
dan anak korban kekerasan dapat melaporkan kasusnya dengan aman kepada polisi.
Prosedur/ tata
cara kerja :
a.
Menerima laporan/ pengaduan/ korban
kekerasan ditangani oleh polisi. Dibuat laporan polisi
b.
Kasus yang tidak memenuhi unsur pidana
dilakukan upaya konseling atau kerjasama dengan fungsi lain di lingkungan
polri, instansi terkait dan mitra kerja/ LSM
c.
Kasus memenuhi unsur pidana digunakan
jalur tugas serse sesuai KUHAP
d.
Diperlukan kooordinasi yang harmonis
antara pembina kedua fungsi (serse dan yanmas)
e.
Penangan ditarik dari polsek ke RPK
polres apabila jarak masih dapat dijangkau
f.
Tetap berpedoman pada hubungan
tatacara kerja yang berlaku di lingkungan polri
g.
Apabila memerlukan perlindungan dan
pendampingan lebih lanjut RPK dapat bekerja sama dengan mitra kerja/LSM /
organisasi yang lain memiliki fasilitas bantuan sesuai dengan kebutuhan korban
Pelayanan
Terpadu Rumah Sakit
a.
Rumah sakit : dokter spesialis, dokter
umum, psikiater, perawat dan bidan
b.
Lembaga konseling : psikolog, pekerja
sosial, konselor, pengelola selter
c.
Hukum : pengacara, kepolisian, lembaga
bantuan hukum, Woman Crisis Center, Organisasi Advokasi Haka Wanita /selter
Undang-undang
yang mengatur kekerasan terhadap wanita disebut DEKLARASI TENTANG PENGHAPUSAN
KEKERASAN TERHADAP WANITA yang diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada
tanggal 20 Desember 1993 terdiri dari 6 pasal.
2.3 Perlindungan terhadap wanita di
tempat kerja
A.
Perlindungan
Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
Dalam
Pasal 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan
bahwa,”Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna
menghasilkan barang/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
untuk masyarakat”.
Berdasarkan
pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan Pekerja Wanita adalah Tenaga
Kerja Wanita dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan
menerima upah.
Aturan
hukum untuk pekerja perempuan ada yang berbeda dengan pekerja laki-laki,
seperti cuti melahirkan, pelecehan seksual di tempat kerja, jam perlindungan
dan lain-lain.
1.
Pedoman
Hukum Bagi Pekerja Wanita
Pelaksanaan
perlindungan hukum terhadap pekerja wanita berpedoman pada Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 76, 81, 82, 83, 84, Pasal
93, Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian
kerja bersama perusahaan yang meliputi :
Ø Perlindungan
Jam Kerja
Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita
(pukul 23.00 sampai pukul 07.00). Hal ini diatur pada pasal 76 Undang-Undang
Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi dalam hal ini ada
pengecualiannya yaitu pengusaha yang mempekerjakan wanita pada jam tersebut
wajib :
a.
Memberikan
makanan dan minuman bergizi
b.
Menjaga
kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
c.
Menyediakan
antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara
pukul 23.00 – 05.00.
Tetapi pengecualian ini tidak berlaku bagi pekerja
perempuan yang berum7ur di bawah 18 (delapan belas) tahun ataupun perempuan
hamil yang berdasarkan keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan
keselamatan kandungannya apabila bekerja antara pukul 23.00 – 07.00.
Dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak
memberikan makanan dan minuman bergizi tetapi diganti dengan uang padahal
ketentuannya tidak boleh diganti dengan uang.
Ø Perlindungan
dalam masa haid
Padal Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan diatur masalah perlindungan dalam masa haid.
Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja
pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. Dalam
pelaksanaanya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya dengan alasan tidak
mendapatkan premi hadir.
Ø Perlindungan
selama cuti hamil
Sedangkan pada pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah cuti hamil. Perlindungan cuti
hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan
sesudah melahirkan dengan upah penuh. Ternyata dalam pelaksanaannya masih ada
perusahaan yang tidak membayar upah secara penuh.
Ø Pemberian
lokasi menyusui
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan mengatur masalah ibu yang sedang menyusui. Pemberian kesempatan
pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusui untuk menyusui anaknya hanya
efektif untuk yang lokasinya dekat dengan perusahaan.
2.
Peranan penting dinas tenaga kerja
Peran Dinas
Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja wanit yakni
dengan melalui pengesahan dan pendaftaran PP & PKB Perusahaan pada Dinas
Tenaga Kerja, Sosialisasi Peraturan Perundangan di bidang ketenagakerjaan dan
melakukan pengawasan ke Perusahaan.
3.
Hambatan-hambatan hukum bagi pekerja
wanita
Hambatan-hambatan
yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita
adalah adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang kadang
menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya sanksi dari peraturan
perundangan terhadap pelanggaran yang terjadi, faktor pekerja sendiri yang
tidak menggunakan haknya dengan alasan ekonomi.
Agar langkah ini
dapat efektif maka negara harus menjabarkannya dan mengusahakan untuk
memasukkan jabaran konvensi tersebut ke dalam rumusan undang-undang negara dan
menegakkannya dengan cara mengajukan para pelanggarnya ke muka sidang
pengadilan. Namun demikian, preempuan sendiri masih belum banyak yang sadar
bahwa hak-haknya dilindungi dan bahwa hal tersebut mempunyai pengaruh terhadap
kehidupan perempuan. Adalah sangat prematur untuk mengadakan bahwa CEDAW sudah
dihormati dan dilaksanakan secara universal.
CEDAW
memerintahkan kepada seluruh negara di dunia untuk tidak melakukan diskriminasi
terhadap perempuan. Di dalam CEDAW ditentukan bahwa diskriminasi terhadap
perempuan adalah perlakuan yang berbeda berdasarkan gender yang
:
a.
Secara
sengaja atau tidak sengaja merugikan perempuan;
b.
Mencegah
masyarakat secara keseluruhan memberi pengakuan terhadap hak perempuan baik di
dalam maupun di luar negeri; atau
c.
Mencegah
kaum perempuan menggunakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang
dimilikinya.
Perempuan mempunyai atas perlindungan yang khusus
sesuai dengan fungsi reproduksinya sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1)
CEDAW huruf f bahwa hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja
termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi reproduksi.
Selain itu seringkali adanya pemalsuan dokumen seperti
nama, usia, alamat dan nama majikan sering berbeda dengan yang tercantum di
dalam paspor. Tenaga kerja yang tidak berdokumen tidak diberikan dokumen
perjanjian kerja. Hal ini juga sering terjadi pada pekerja perempuan yang
bekerja di luar negeri. Maka untuk itu CEDAW pada pasal 15 ayat (3) mengatur
yaitu negara-negara peserta bersepakat bahwa semua kontrak dan semua dokumen
yang mempunyai kekuatan hukum, yang ditujukan kepada pembatasan kecakapan hukum
para wanita, wajib dianggap batal dan tidak berlaku.
B.
Perlindungan
Pekerja Perempuan Berdasarkan Konvensi ILO
Konvensi ILO
Nomor 45 tentang Kerja wanita dalam semua macam tambang di bawah tanah. Isi
Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap wanita tanpa memandang umurnya tidak boleh
melakukan pekerjaan tambah di bawah tanah. Pengecualiannya terdapat pada pasal
3.
Dalam konvensi
ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan
yang Sama nilainya menyebutkan, “Pengupahan meliputi upah atau gaji biasa,
pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus
dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh
pengusaha dengan buruh berhubung dengan pekerjaan buruh”.
Hak untuk menerima upah
timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja
putus. Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh diskriminasi antara buruh
laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar